UPACARA HUT RI KE-80 KECAMATAN DENTE TELADAS DI PUSATKAN DI LAPANGAN MERDEKA KAMPUNG PASIRAN JAYA

panpel.doc

Minggu(17/08/2025) Pasiran Jaya.Bertindak sebagai Inspektur upacara, Camat Dente Teladas, Ali Mat Hasan, dalam wawancaranya kepada timred, beliau menegaskan bahwa persatuan adalah fondasi penting bagi kemajuan bangsa. “Tema tersebut mengingatkan kita bahwa untuk maju, bangsa ini harus tetap bersatu. Tidak boleh tercerai berai oleh perbedaan suku, agama maupun pandangan hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali Mat Hasan menekankan bahwa kampung memiliki peran strategis dalam membangun generasi penerus bangsa. Sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan denga warga, kampung bukan hanya berfungsi sebagai pemerintahan saja, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia bagi para warganya selaras dengan amanat Undang undang Dasar 1945. Dengan demikian, generasi muda/warga dapat menjadi bagian penting dalam mengisi kemerdekaan dengan karya nyata.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Camat juga memberikan pesan khusus kepada para pemuda. Ia menyampaikan bahwa pemuda memiliki dua amanah besar, yaitu sebagai generasi yang harus menjaga negra, serta menjadi pribadi yang berkarakter kuat dan berakhlak mulia. “Kedua hal ini harus berjalan seimbang, agar kalian bisa menjadi generasi unggul yang siap membawa Indonesia maju,” tambahnya.

Upacara peringatan HUT ke-80 RI Kecamatan Dente Teladas yang di pusatkan di Kampung Pasiran Jaya berjalan dengan khidmat,tertib dan penuh semangat kebangsaan. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengibaran bendera merah putih, pembacaan teks proklamasi, hingga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, dilakukan dengan penuh rasa nasionalisme oleh para petugas upacara yang berasal dari beberapa unsur organisasi,DPRD Tulang Bawang, PGRI Dente Teladas, Koramil, Polsek, Linmas, SMP/SMA Se Kecamatan, Puskesmas dan pemerintahan Kecamatan.

Sementara Ketua pelaksana kegiatan, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga kegiatan berjalan dengan lancar n sukses dan tak lupa ucapan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam giat untuk menjadi evaluasi di tahun mendatang, ucap alie.

Peringatan HUT RI ke-80 ini menjadi momentum penting bagi rakyat Infonesia khususnya Kecamatan Dente Teladas untuk memperkuat rasa cinta tanah air, menjaga persatuan, serta meningkatkan kualitas diri sebagai bagian dari penjaga kesatuan bangsa. Dengan semangat kebersamaan, camat berkomitmen untuk terus berkontribusi untuk Indonesia yang lebih maju.

Acara di lanjutkan dengan Lomba karnaval serta galeri tanaman bonsai oleh komunitas KOBOI Dente Teladas/red.

Giliran Pasiran Jaya Kapolsek Dente Teladas Laksanakan Program Bermalam Di Kampung

Jurnal.doc

PaJay, Jumat (23/08/24) Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK beserta jajaran melaksanakan kegiatan program  bermalam di kampung yang di wilayah hukum Kecamatan Dente Teladas, kali ini Kampung Pasiran Jaya mendapat giliran setelah sebelumnya di adakan di Kampung Bratasena Adiwarna, hadir dalam acara tersebut Forkopincam Dente Teladas.

Dalam paparannya Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta menampung aspirasi, saran dan keinginan masyarakat tentang kamtibmas selain juga pelayanan pemerintahan, kesehatan maka program ini melibatkan forkompincam setempat.

Zulian menjelaskan bahwa upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan/ kamtibmas di wilayah harus di kedepankan, agar dapat mempersempit ruang gerak tindak kriminal baik itu penyalahgunaan narkoba atau ranmor/ curas. Kordinasi dan komunikasi menjadi penting dalam menekan tindak kejahatan, imbuhnya.

Ia meminta dan mengimbau kepada para aparatur/pamong dan bahkan seluruh yang hadir untuk tetap meningkatkan keamanan di lingkungan masing- masing seperti mengaktifkan kembali pos ronda dengan satkamlingnya mengingat kejahatan bisa terjadi saat kita lengah dan ada kesempatan maka Zulian meminta komitmen kepada seluruh yang hadir.

Turut hadir dalam giat itu Kakam, Camat Dente Teladas, Danramil Menggala, Kepala Uptd Puskesmas Ranap Pasiran Jaya, PPS, aparatur/pamong dan lembaga kampung, tokoh pemuda, warga dll.

Dalam hal pelayanan kesehatan Kapus I Nengah Suwile menyinggung tentang bahaya penularan penyakit TBC serta stunting di Kampung Pasiran Jaya yang perlu segera di lakukan upaya preventif untuk menekan angka stunting dan dalam hal ini Puskesmas siap bersinergy dalam upaya – preventif tersebut. /red.mc

Giat Reses Anggota DPRD Kab. Tulang Bawang Fraksi PDIP Di Kampung Pendowo Asri, Kec. DenteTeladas

Paparan Mas Bro .doc

Wartapasiranjaya. Sabtu (11/3/2023).Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang menggelar reses, di Gedung Serba Guna, Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang. Reses tersebut dihadiri Kapolsek Dente Teladas, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda. tokoh wanita, Tampak masyarakat yang hadir sangat antusias.

Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.

Utoyo memaparkan, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya.”Saya juga berharap apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam musrembang tingkat kampung, Kecamatan, dan kabupaten,” paparnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan, bahwa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan akan minta Pemerintah Tulang Bawang untuk diprioritaskan.”Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga,” ujar pria yang akrab disapa Mas Yoyok ini.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, Mas Yoyok mengaku akan selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat Tulang Bawang.

Selain itu Yoyok juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.”Perjuangan kami untuk kesejahteraan masyarakat tidak akan pernah luntur meskipun kondisi cuaca saat ini tidak bersahabat. Jadi saya berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya .red/MC.

Pelantikan Serentak Pantarlih, Kampung Pasiran Jaya Lantik 24 Petugas

Pelantikan pantarlih.doc

Pojokampung, Pasiran Jaya Minggu 12/2/2023.Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Pemutakhiran Data adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Tulang Bawang dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Ketua PPS Kampung Pasiran Jaya Komarudin dalam sambutannya berpesan kepada para petugas agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang diberikan kepada KPU, agar dalam melaksanakan tugasnya tidak menemui kendala di lapangan dalam pemutakhiran data.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kampung Pasiran Jaya, Babinsa,Babinkamtibmas, BPK, PKD serta Tokoh Masyarakat dan undangan./red/MC

Pelantikan Pantarlih.doc

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD/BPK

PojokKampung, Jum’at24/6/2022

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63. red/

Ini Seharusnya Fungsi Poktan Dan Gapoktan, Bagaimana Di Desa Kita?

Ilustrasi

PojokKampung. Berdasarkan SK Menteri pertanian RI Nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 pengertian organisasi petani diantaranya :

  1. KELOMPOK TANI

Adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

  1. GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)

Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

  1. ASOSIASI

Adalah kumpulan petani-nelayan yang sudah mengusahakan satu atau kombinasi beberapa komuditas pertanian secara komersial.

KELOMPOK TANI

Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal diperdesaan yang ditumbuhkembangkan “ dari, oleh dan untuk petani “dengan ciri –ciri sebagai berikut :

  1. Saling kenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota;
  2. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani;
  3. Memiliki kesaamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi;
  4. Ada pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama;

Selain memiliki ciri tersebut, juga memiliki beberapa unsur pengikat yaitu :

  1. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
  2. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggungjawab bersama diantara para anggota;
  3. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya  diterima oleh sesama petani lainnya;
  4. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya;
  5. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan;

Fungsi kelompok tani

  1. Kelas belajar

Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan , keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupannya yang lebih sejahtera;

  1. Wahana kerjasama

Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasma diantara sesama petani dalam kelompok tani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahataninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan;

  1. Unit produksi

Usaha tani yang dilaksanakan masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas;

STRATEGI PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

Diarahkan untuk meningkatkan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya , peningkatan kemampuan para anggotanya dalam mengembangkan agribisnis , penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :

  1. Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ;
  2. Disusunnya rencana kerja kelompok (RDK/RDKK) secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati  dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir.
  6. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara kelompoktani dengan pihak lain ;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok;

GAPOKTAN

Fungsi GAPOKTAN

  1. Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontiunitas dan harga).
  2. Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompokna;
  3. Penyediaan modal usaha dan menyalurkannya secara kredit /pinjaman kepada para petani yang membutuhkannya;
  4. Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan ,pengolahan, pengepakan dll) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
  5. Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir;

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tanni dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri . Kelompoktani yang tergabung dalam

GAPOKTAN harus kuat dan mandiri dan dicirikan antara ain :

  1. Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ;
  2. Disusunnya rencana kerja GAPOKTAN  secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati  dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir.
  6. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara GAPOKTAN dengan pihak lain ;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan GAPOKTAN/red

Kepala Desa Berhak Berhentikan Aparat Desa, Begini Mekanismenya

PojokKampung.doc

KabarKampoeng, Senin 20/6/2002. Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).

Baca :Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

baca juga : Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

baca juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.

Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.

Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Balai Kampung Pasiran Jaya

Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Demikianlah penjelasan tentang Permendagri 67 Tahun 2017 atauk9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. /red_