SEJARAH HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL


Hari Peduli Sampah Nasional tahun ini diperingati pada tanggal pada hari Selasa, 21 Februari 2023.

WartaPasiran.doc

WartaPasiran .Sejarah asal mula HPSN yang diperingati 21 Februari adalah bermula dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang mencanangkan untuk pertama kalinya, untuk mengenang peristiwa di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005. Karena pada tanggal 21 Februari 2005 terjadi peristiwa Leuwigajah, di mana sampah dapat menjadi mesin pembunuh yang merenggut nyawa lebih dari 100 jiwa.


Peristiwa tersebut terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan ledakan gas metana pada tumpukan sampah. Akibatnya 157 jiwa melayang dan dua kampung (Cilimus dan pojok) hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah. Tragedi Leuwigajah memicu lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati tepat di tanggal insiden itu terjadi.

WartaPasiran.doc

sampah menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat global. National Geographic melaporkan masing-masing kota di dunia setidaknya menghasilkan sampah hingga 1,3 miliar ton setiap tahun. Diperkirakan oleh Bank Dunia, pada tahun 2025, jumlah ini bertambah hingga 2,2 miliar ton.

Berdasarkan laporan sebuah penelitian yang diterbitkan di Sciencemag pada Februari 2015 menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua di dunia penyumbang sampah plastik ke laut setelah Tiongkok, disusul Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa fakta tentang sampah nasional pun sudah cukup meresahkan. red/MC/

Pelantikan Serentak Pantarlih, Kampung Pasiran Jaya Lantik 24 Petugas

Pelantikan pantarlih.doc

Pojokampung, Pasiran Jaya Minggu 12/2/2023.Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Pemutakhiran Data adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Tulang Bawang dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Ketua PPS Kampung Pasiran Jaya Komarudin dalam sambutannya berpesan kepada para petugas agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang diberikan kepada KPU, agar dalam melaksanakan tugasnya tidak menemui kendala di lapangan dalam pemutakhiran data.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kampung Pasiran Jaya, Babinsa,Babinkamtibmas, BPK, PKD serta Tokoh Masyarakat dan undangan./red/MC

Pelantikan Pantarlih.doc

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD/BPK

PojokKampung, Jum’at24/6/2022

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63. red/

Sambatan Gawe Omah, Tradisi Dengan Semangat Gotong Royong Di Kampung Pasiran Jaya

Pasiran Jaya – Rabu, 1/2/2023. Saat ini, membangun rumah merupakan kegiatan yang dikerjakan sepenuhnya oleh tukang bangunan atau bahkan pemborong. Akan tetapi, zaman dahulu masyarakat jawa khususnya, bergotong royong untuk membangun sebuah rumah. Dikenal dengan istilah “Sambatan”, berasal dari kata “sambat” yang dapat diartikan minta tolong. Sehingga, kegiatan “sambatan” dapat diartikan pula sebagai kegiatan warga untuk menolong warga lain yang sedang membangun atau merenovasi rumah. Tradisi ini sudah lama dilaksanakan, dan sampai saat ini masih sering dilakukan oleh masyarakat. Seperti warga Dusun Pasir Makmur, RT 01/04 Kampung Pasiran Jaya, mereka baru saja melakukan kegiatan “sambatan mbangun umah” yakni membantu mendirikan rumah Bapak Khoir yang juga merupakan warga RT tersebut. Dalam melakukan kegiatan ini, biasanya para bapak bertugas mendirikan rumah dan melakukan aktivitas berat lainnya.

Sedangkan para ibu, bertugas menyiapkan camilan, minuman, hingga suguhan makan untuk di sajikan ketika para bapak beristirahat. Tradisi “sambatan” ini merupakan tradisi yang sangat baik, mengajarkan tentang tolong-menolong dan gotong royong. Oleh karena itu, mari kita tetap lestarikan tradisi ini agar anak cucu nanti bisa tetap merasakan indahnya makna “sambatan” ini.red/mc