Pelantikan Serentak Pantarlih, Kampung Pasiran Jaya Lantik 24 Petugas

Pelantikan pantarlih.doc

Pojokampung, Pasiran Jaya Minggu 12/2/2023.Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Pemutakhiran Data adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Tulang Bawang dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Ketua PPS Kampung Pasiran Jaya Komarudin dalam sambutannya berpesan kepada para petugas agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang diberikan kepada KPU, agar dalam melaksanakan tugasnya tidak menemui kendala di lapangan dalam pemutakhiran data.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kampung Pasiran Jaya, Babinsa,Babinkamtibmas, BPK, PKD serta Tokoh Masyarakat dan undangan./red/MC

Pelantikan Pantarlih.doc

Tinggalkan komentar