Pasiran Jaya – Rabu, 1/2/2023. Saat ini, membangun rumah merupakan kegiatan yang dikerjakan sepenuhnya oleh tukang bangunan atau bahkan pemborong. Akan tetapi, zaman dahulu masyarakat jawa khususnya, bergotong royong untuk membangun sebuah rumah. Dikenal dengan istilah “Sambatan”, berasal dari kata “sambat” yang dapat diartikan minta tolong. Sehingga, kegiatan “sambatan” dapat diartikan pula sebagai kegiatan warga untuk menolong warga lain yang sedang membangun atau merenovasi rumah. Tradisi ini sudah lama dilaksanakan, dan sampai saat ini masih sering dilakukan oleh masyarakat. Seperti warga Dusun Pasir Makmur, RT 01/04 Kampung Pasiran Jaya, mereka baru saja melakukan kegiatan “sambatan mbangun umah” yakni membantu mendirikan rumah Bapak Khoir yang juga merupakan warga RT tersebut. Dalam melakukan kegiatan ini, biasanya para bapak bertugas mendirikan rumah dan melakukan aktivitas berat lainnya.
Sedangkan para ibu, bertugas menyiapkan camilan, minuman, hingga suguhan makan untuk di sajikan ketika para bapak beristirahat. Tradisi “sambatan” ini merupakan tradisi yang sangat baik, mengajarkan tentang tolong-menolong dan gotong royong. Oleh karena itu, mari kita tetap lestarikan tradisi ini agar anak cucu nanti bisa tetap merasakan indahnya makna “sambatan” ini.red/mc
Foto bersama pengurus dan kader PKK Kampung Pasiran Jaya
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas mengadakan pertemuan rutin sekaligus reorganisasi pengurus untuk masa bakti 2022-2028 bertempat di Balai Kampung pasiran Jaya, Selasa (20/09/2022). TP PKK merupakan salah satu lembaga yang ada di Pemerintah Desa. Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesadaran dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Tim Penggerak PKK berperan sebagai motivator, fasilitator, penyuluh, pelaksana, pengendali dan penggerak. Pembinaan teknis kepada keluarga dan masyarakat dilaksanakan dalam kerjasama dengan unsur dinas instansi pemerintah terkait. pertemuan rutin TP PKK Kampung Pasiran Jaya yang diketuai oleh istri Kepala Kampung Pasiran Jaya yaitu Siti Rahayu, diadakan setiap bulannya dan dihadiri oleh pengurus serta dari anggota masing-masing Dusun yang ada di Kampung Pasiran Jaya. Dalam pertemuan rutin TP PKK Kampung Pasiran Jaya yang dilaksanakan pada tengah bulan 2022 ini sekaligus diadakan reorganisasi pengurus TP PKK yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris, Pokja I, Pokja II, Pokja III, dan Pokja IV. Untuk Ketua TP PKK Desa melekat pada istri Kepala Kampung. Selain dihadiri pengurus dan anggota, Acara pertemuan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars PKK, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Dalam sambutannya, Sunoko menyampaikan bahwa “masa jabatan pengurus TP PKK Kampung Pasiran Jaya masa bakti tahun 2017-2022 telah berakhir. Sehingga perlu segera dilakukan reorganisasi pengurus untuk 6 (enam) tahun ke depan yaitu masa bakti 2022-2028. Sunoko sebagai Kepala Kampung yang baru pada tahun 2022 tersebut juga menjelaskan bahwa “TP PKK merupakan mitra dari Pemerintah Kampung dalam hal pemberdayaan masyarakat sehingga diharapkan TP PKK dapat menjalankan tupoksinya dengan baik agar dapat bersama-sama meningkatkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Siti Rahayu sebagai ketua TP PKK Kampung Pasiran Jaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan anggota TP PKK pada pertemuan hari ini. Dalam reorganisasi pembentukan pengurus baru bisa dilakukan dengan memilih anggota baru maupun bergantian antar Pokja. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan musyawarah bersama untuk pembentukan pengurus baru dan dilanjutkan dengan arisan./red
Pertemuan rutin dan re-organisasi PKK Kampung Pasiran Jaya Continue reading →
KabarKampoeng, Senin 20/6/2002. Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Baca :Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
baca juga : Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
baca juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Balai Kampung Pasiran Jaya
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat; Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa. Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Demikianlah penjelasan tentang Permendagri 67 Tahun 2017 atauk9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. /red_