Pojok Kampung (Jurnalis Warga Pasiran Jaya) –Budaya ronda malam sepatutnya harus di uri-uri (dilestarikan-red)
walaupun kini hiruk pikuk perkembangan zaman mulai memudarkan semangat gotong royong warga masyarakat kampung, khususnya Kampung Pasiran Jaya.
Kampung Pasiran Jaya sendiri meliputi 11 Dusun yang terdiri dari 45 RT, dan pada saat ini masyarakat ada yang masih aktif melakukan ronda (siskamling) baik yang bertempat di rumah – rumah warga secara mobilling maupun di pos ronda (cakruk/gardu), ada juga yang “hidup segan mati pun tak mau”, ada juga yang “mati suri”.
Keaktifan warga dalam ronda malam, bergantung bagaimana warga memahami atau mengartikan bahwa ronda malam sebagai kesadaran bersama. Bahkan ada yang berpendapat bahwa hal ini merupakan kewajiban bersama untuk menjaga keamanan lingkungan kampung, maka pada setiap malam tiap warga harus melaksanakan tugas kewajiban ronda malam sesuai jadwal masing-masing. Tidak peduli apakah dia seorang kyai ataupun ustadz, pejabat berpangkat, pengusaha sukses, buruh tani, tukang batu, karyawan atau pekerja pabrik, dan sebagainya.
Kewajiban mereka sama di mata warga masyarakat, karena ini adalah bagian dari Bela Negara dalam arti yang paling sederhana.
Oleh karena itu, di perlukan pembinaan warga masyarakat oleh Pemerintah Kampung Pasiran Jaya dan Polsek Dente Teladas, agar budaya ronda malam (siskamling) tidak hilang ditelan bumi, tinggal nama dan kenangan saja. /red/MC
Kapolsek Dente Teladas bersama aparatur dan warga Kampung Pasiran Jaya usai kegiatan
Jum’at, 30/12/2022. Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, SH menggelar giat jum’at curhat bersama aparatur serta warga Kampung Pasiran Jaya.
Dalam samburan giat ini Kapolsek memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing – masing minimal lingkungan rumah/tempat tinggal dan tetap selalu berkordinasi dengan Babinkamtibmas Kampung Pasiran Jaya. Warga sangat antusias dalam giat tersebut dan berharap akan selalu berkelanjutan di laksanakan agar terus dapat bersinergy dengan kepolisian.
Giat jum’at curhat ini akan dilakukan berkesinambungan bersama warga kampung di wilayah hukum Polsek Dente Teladas, sementara sekdes Pasiran Jaya menyambut baik sera mendukung giat jum’at curhat ini dimana masyarakat dapat menyampaikan curhatannya seputar masalah kamtibmas dll langsung bersama Kapolsek dan jajaran, “MasCarek” berharap warga dapat mengikuti dan mamanfaatkan giat ini dengan sebaik – baiknya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Aparatur Kampung, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pamong kampung serta warga masyarakat Kampung Pasiran Jaya selain Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, SH dan jajaran.
Giat Jum’at Curhat bersama Polri ini yang di awali di Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang semoga dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang di harapkan, imbuh “MasCarek”./red
Dente Teladas, Rabu,23/11/2022, Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) tahun anggaran 2023 dilaksanakan, bertempat di Balai Kampung Pasiran Jaya acara tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan musyawarah kampung yang sebelumnya di lakukan yang merupakan amanat dari Undang undang.
Hadir pada kegiatan tersebut Tim dari Kecamatan Dente Teladas, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Puskesmas Pasiran Jaya, TA serta Pendamping Desa yang juga di hadiri segenap masyarakat, aparatur/Lembaga Kampung plus dari Kepala sekolah yang ada di Kampung Pasiran Jaya.
Dalam sambutannya Sekcam Dente Teladas dalam hal ini mewakili Camat yang akrab di panggil Pak Hen mengatakan bahwa Musrenbang merupakan momentum yang sangat penting dan menentukan dalam arah dan kerja berbagai bidang di daerah untuk menentukan skala prioritas pembangunan di kampung. Maka dari itu Hen meminta agar masyarakat kampung khususnya Pasiran Jaya dapat memberikan sumbangsih serta pemikiran bersama untuk kemajuan kampung.
Peserta Musrenbangkam.doc
Sementara itu Kakam Pasiran Jaya H. Sunoko, ST dalam sambutannya meminta kepada masyarakat untuk dapat saling bahu membahu berswadaya dengan semangat gotong royong bergerak membangun kampung serta menciptakan iklim yang kondusif. Kemudian dilanjutkan materi dari Tim Kecamatan dan Pendamping Desa dan di tutup pemaparan dari BPK Kampung Pasiran Jaya. Kegiatan yang di pimpin Sekretaris Kampung tersebut berjalan dengan lancar.Kampoenga.News/red
Pojok Kampung, Rabu 28/9/2022. Giat Kampung Pasiran Jaya melalui konsolidasi ke tingkat Dusun mulai dilaksankan sebagai salah satu upaya kampung meningkatkan peran dan partisipasi warga terhadap kemajuan Kampung Pasiran Jaya.
Rembuk Dusun Pasir Rahayu
Asep Saefullah Kepala Dusun Pasir Rahayu dalam penjelasannya mengatakan bahwa warga Dusun Pasir Rahayu siap mendukung dan berpartisipasi terhadap segala kebijakan pemerintahan Kampung Pasiran Jaya saat ini.
Rapat yang di hadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan BPK Kampung Pasiran Jaya serta di hadiri pamong dan aparatur Kampung itu akan sering di adakan guna selain menampung aspirasi masyarakat Pasiran Jaya khususnya juga mensosialisasikan kebijakan pemerintah serta program- program pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Sementara sekretaris kampung yang mewakili kepala kampung mengatakan, trus dukung dan mensupport giat warga Dusun Pasir Rahayu semoga setelah ini akan di lanjutkan dengan dusun yng lain. Ali carik meminta agar warga masyarakat Kampung Pasiran Jaya dapat ikut serta ambil bagian untuk kemajuan kampung dan jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax yang tidak dapat diprtanggungjawabkan, “tanya dan diskusikan langsung kepada pamong setempat bila ada berita yang tidak jelas,” imbuh sekdes baru ini.red
Foto bersama pengurus dan kader PKK Kampung Pasiran Jaya
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas mengadakan pertemuan rutin sekaligus reorganisasi pengurus untuk masa bakti 2022-2028 bertempat di Balai Kampung pasiran Jaya, Selasa (20/09/2022). TP PKK merupakan salah satu lembaga yang ada di Pemerintah Desa. Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesadaran dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Tim Penggerak PKK berperan sebagai motivator, fasilitator, penyuluh, pelaksana, pengendali dan penggerak. Pembinaan teknis kepada keluarga dan masyarakat dilaksanakan dalam kerjasama dengan unsur dinas instansi pemerintah terkait. pertemuan rutin TP PKK Kampung Pasiran Jaya yang diketuai oleh istri Kepala Kampung Pasiran Jaya yaitu Siti Rahayu, diadakan setiap bulannya dan dihadiri oleh pengurus serta dari anggota masing-masing Dusun yang ada di Kampung Pasiran Jaya. Dalam pertemuan rutin TP PKK Kampung Pasiran Jaya yang dilaksanakan pada tengah bulan 2022 ini sekaligus diadakan reorganisasi pengurus TP PKK yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris, Pokja I, Pokja II, Pokja III, dan Pokja IV. Untuk Ketua TP PKK Desa melekat pada istri Kepala Kampung. Selain dihadiri pengurus dan anggota, Acara pertemuan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars PKK, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Dalam sambutannya, Sunoko menyampaikan bahwa “masa jabatan pengurus TP PKK Kampung Pasiran Jaya masa bakti tahun 2017-2022 telah berakhir. Sehingga perlu segera dilakukan reorganisasi pengurus untuk 6 (enam) tahun ke depan yaitu masa bakti 2022-2028. Sunoko sebagai Kepala Kampung yang baru pada tahun 2022 tersebut juga menjelaskan bahwa “TP PKK merupakan mitra dari Pemerintah Kampung dalam hal pemberdayaan masyarakat sehingga diharapkan TP PKK dapat menjalankan tupoksinya dengan baik agar dapat bersama-sama meningkatkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Siti Rahayu sebagai ketua TP PKK Kampung Pasiran Jaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan anggota TP PKK pada pertemuan hari ini. Dalam reorganisasi pembentukan pengurus baru bisa dilakukan dengan memilih anggota baru maupun bergantian antar Pokja. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan musyawarah bersama untuk pembentukan pengurus baru dan dilanjutkan dengan arisan./red
Pertemuan rutin dan re-organisasi PKK Kampung Pasiran Jaya Continue reading →
PojokKampung. Berdasarkan SK Menteri pertanian RI Nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 pengertian organisasi petani diantaranya :
KELOMPOK TANI
Adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)
Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
ASOSIASI
Adalah kumpulan petani-nelayan yang sudah mengusahakan satu atau kombinasi beberapa komuditas pertanian secara komersial.
KELOMPOK TANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal diperdesaan yang ditumbuhkembangkan “ dari, oleh dan untuk petani “dengan ciri –ciri sebagai berikut :
Saling kenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota;
Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani;
Memiliki kesaamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi;
Ada pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama;
Selain memiliki ciri tersebut, juga memiliki beberapa unsur pengikat yaitu :
Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggungjawab bersama diantara para anggota;
Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya;
Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya;
Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan;
Fungsi kelompok tani
Kelas belajar
Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan , keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupannya yang lebih sejahtera;
Wahana kerjasama
Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasma diantara sesama petani dalam kelompok tani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahataninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan;
Unit produksi
Usaha tani yang dilaksanakan masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas;
STRATEGI PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI
Diarahkan untuk meningkatkan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya , peningkatan kemampuan para anggotanya dalam mengembangkan agribisnis , penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ;
Disusunnya rencana kerja kelompok (RDK/RDKK) secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih;
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir.
Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
Adanya jalinan kerjasama antara kelompoktani dengan pihak lain ;
Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok;
GAPOKTAN
Fungsi GAPOKTAN
Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontiunitas dan harga).
Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompokna;
Penyediaan modal usaha dan menyalurkannya secara kredit /pinjaman kepada para petani yang membutuhkannya;
Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan ,pengolahan, pengepakan dll) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir;
Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tanni dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri . Kelompoktani yang tergabung dalam
GAPOKTAN harus kuat dan mandiri dan dicirikan antara ain :
Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ;
Disusunnya rencana kerja GAPOKTAN secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih;
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir.
Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
Adanya jalinan kerjasama antara GAPOKTAN dengan pihak lain ;
Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan GAPOKTAN/red
KabarKampoeng, Senin 20/6/2002. Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Baca :Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
baca juga : Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
baca juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Balai Kampung Pasiran Jaya
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat; Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa. Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Demikianlah penjelasan tentang Permendagri 67 Tahun 2017 atauk9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. /red_